Jepang Mulai Melonggarkan Kedatangan Turis Yang Telah Vaksin Mulai Oktober

Jepang mulai mengurangi durasi karantina bagi mereka yang diimunisasi  terhadap COVID-19 dari 14 menjadi 10 hari dan memungkinkan mereka untuk segera mengasingkan diri di rumah, bahkan jika mereka kembali dari daerah berisiko tinggi,

Melansir dari Travel Daily Media, Jepang menyambut kedatangan turis akan berlaku pada bulan Oktober bagi turis yang sudah melakukan vaksinasi.Setelah penyesuaian yang diantisipasi, orang diwajibkan menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19 lengkap akan diizinkan untuk karantina yang dipersingkat di rumah. Meskipun Jepang dan negara-negara lain telah mulai mengeluarkan paspor vaksin untuk perjalanan internasional, tidak jelas apa yang akan menjadi bukti yang dapat diterima.

Namun, persyaratan yang dilonggarkan hanya akan berlaku bagi mereka yang telah menerima salah satu dari tiga vaksin COVID-19 yang disetujui oleh pemerintah Jepang: Pfizer-BioNTech, Moderna, atau AstraZeneca.

Bahkan dengan protokol karantina yang dilonggarkan, orang yang diimunisasi diharuskan menjalani tes COVID-19 pada hari kesepuluh isolasi. Hanya mereka yang dites negatif yang akan terhindar dari seluruh periode isolasi diri selama 14 hari.

Terlepas dari apakah mereka (turis) telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 atau tidak, tunduk pada rezim karantina yang sama, yang meliputi tes COVID-19 pra-masuk, tes lebih lanjut pada saat kedatangan, dan karantina wajib selama 14 hari.

Orang-orang yang datang dari lebih dari 40 negara dan wilayah yang diberi label berisiko tinggi karena penyebaran strain delta terpaksa tinggal di fasilitas yang disetujui pemerintah selama tiga hari pertama. Mereka yang dites negatif pada akhir periode karantina dua minggu dapat kembali ke rumah atau pindah ke fasilitas pilihan mereka selama periode dua minggu.

Orang lain yang datang dari daerah yang tidak ada dalam daftar dapat langsung pulang atau ke hotel pilihan mereka.

Selain itu, Jepang telah mulai memberikan paspor vaksin kepada orang-orang yang telah mendapatkan dua dosis COVID-19 di Jepang dan ingin bepergian ke luar negeri sejak 26 Juli. Namun, ketika turis tersebut kembali ke Jepang, paspor tersebut belum diakui.

Namun, beberapa batasan diharapkan tetap tidak berubah. Selama masa karantina 14 hari, tidak ada transportasi umum yang diizinkan, satu-satunya moda transportasi yang diizinkan dari titik masuk ke area karantina adalah layanan taksi pribadi, gerbong khusus, atau layanan sewa kendaraan.

Bagikan Artikel Ini Sekarang

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Animated Social Media Icons by Acurax Responsive Web Designing Company

Follow, Likes & Subscribe Juga Social Media Kami